Oleh: Dr. Endi Rochaendi, M.Pd.

Lektor Prodi S-2 Pendidikan Agama Islam

Universitas Alma Ata

 

Pendekatan kokurikuler melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamin (P5–PPRA) merupakan strategi pendidikan yang menempatkan penguatan karakter sebagai bagian integral dari proses pembelajaran di madrasah. Pendekatan ini tidak hanya mengarahkan peserta didik untuk memahami nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam secara konseptual, tetapi juga mendorong mereka mengaktualisasikannya melalui pengalaman belajar yang kontekstual, partisipatif, dan transformatif. P5–PPRA menjadi ruang pedagogis yang mempertemukan religiositas, kepedulian sosial, tanggung jawab ekologis, penghargaan terhadap keberagaman, serta kemampuan berkolaborasi dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui P5–PPRA perlu dikembangkan melampaui pola penyampaian materi yang bersifat normatif dan tekstual. Guru berperan sebagai perancang pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik menghubungkan ajaran agama dengan realitas sosial, budaya, dan lingkungan. Proses tersebut menjadikan PAI bukan sekadar wahana transfer pengetahuan keagamaan, melainkan sarana pembentukan kesadaran, sikap, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai Islam. Peserta didik memperoleh kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan, merumuskan alternatif penyelesaian, melaksanakan aksi sosial, serta merefleksikan nilai keagamaan yang terkandung di dalamnya.

Projek pelestarian lingkungan berbasis Fiqh al-Bi’ah, misalnya, dapat diwujudkan melalui gerakan pengurangan sampah plastik, pengelolaan limbah, konservasi air, penghijauan madrasah, dan kampanye kebersihan lingkungan. Aktivitas tersebut mengajarkan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Kepedulian ekologis tidak dipahami sebagai agenda tambahan yang terpisah dari ajaran agama, tetapi sebagai manifestasi keimanan dan kesalehan. Fiqh al-Bi’ah memperluas pemahaman peserta didik mengenai tujuan syariat dengan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai unsur penting dalam menjaga kemaslahatan dan keberlanjutan kehidupan.

Penguatan moderasi beragama juga dapat diimplementasikan melalui dialog lintas budaya, pemetaan keragaman sosial, kampanye antiperundungan, aksi solidaritas, dan produksi media edukatif tentang toleransi. Kegiatan tersebut menumbuhkan kemampuan peserta didik untuk memahami perbedaan secara kritis, terbuka, dan proporsional. Nilai tawassuth atau sikap mengambil jalan tengah, tasamuh atau toleransi, tawazun atau keseimbangan, dan i‘tidal atau keadilan dapat diterjemahkan menjadi perilaku nyata. Keberagamaan yang matang tidak diukur hanya berdasarkan penguasaan simbol dan pengetahuan keagamaan, tetapi juga melalui kemampuan menghadirkan agama secara ramah, adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Orientasi P5–PPRA tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan pendekatan pedagogi profetik yang mengintegrasikan dimensi humanisasi, liberasi, dan transendensi. Humanisasi diwujudkan melalui penghormatan terhadap martabat, keberagaman, dan hak setiap manusia. Liberasi diarahkan pada pembebasan peserta didik dari sikap intoleran, perilaku merusak lingkungan, ketidakpedulian sosial, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Transendensi menempatkan seluruh aktivitas projek sebagai bagian dari penghambaan kepada Allah Swt. Ketiga dimensi tersebut menjadikan nilai profetik tidak berhenti sebagai wacana, melainkan hadir dalam tindakan sosial yang terukur, reflektif, dan berkelanjutan.

Tahapan identifikasi masalah, perencanaan kegiatan, pelaksanaan aksi, refleksi, dan evaluasi memungkinkan peserta didik mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, serta tanggung jawab moral. P5–PPRA dengan demikian memperkuat transformasi PAI dari pembelajaran berbasis pengetahuan menuju pendidikan berbasis pengalaman dan keteladanan. Madrasah akhirnya berkembang sebagai ekosistem pendidikan yang melahirkan peserta didik beriman, berakhlak mulia, moderat, peduli terhadap sesama, serta bertanggung jawab terhadap keberlanjutan alam dan peradaban.

 

Yogyakarta, 7 Agustus 2026