Oleh : Endi Rochaendi (Lektor Prodi S-2 Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata)
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada era kontemporer menghadapi tantangan besar yang bersumber dari perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika psikologis peserta didik yang semakin kompleks. Arus informasi yang cepat dan tidak terkontrol sering memunculkan konflik internal pada diri peserta didik berupa kegelisahan identitas, ketidakstabilan emosi, hingga munculnya praktik keberagamaan yang ekstrem atau tidak toleran. Situasi tersebut menegaskan bahwa pembelajaran PAI tidak cukup hanya menekankan penguasaan pengetahuan keagamaan, tetapi juga harus menguatkan kemampuan peserta didik dalam mengelola emosi dan membangun sikap beragama yang moderat sesuai nilai Islam rahmatan lil ‘alamin (Azra, 2020).
Ketika literasi emosional menjadi bagian integral dalam Pendidikan Agama Islam, peserta didik diarahkan untuk memahami, mengekspresikan, dan mengendalikan emosinya secara sehat serta sesuai dengan nilai moral Islam. Kemampuan ini merupakan fondasi dalam membangun akhlak yang reflektif, empatik, dan menjunjung nilai kemanusiaan universal. Konsep tersebut selaras dengan pendekatan moderasi beragama yang menghindari sikap berlebihan (ghuluw) maupun pengabaian terhadap prinsip-prinsip ajaran. Sebagaimana dikemukakan Al-Ghazali (2000), keseimbangan (tawazun) merupakan inti dari kesempurnaan akhlak.
Penguatan literasi emosional dalam kebijakan PAI menuntut transformasi kurikulum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan psikososial peserta didik. Kurikulum tidak boleh hanya berorientasi kognitif, melainkan harus memfasilitasi proses pembelajaran dialogis yang memungkinkan peserta didik berdiskusi tentang realitas hidup, perbedaan keyakinan, dan persoalan sosial yang sedang mereka hadapi. Ruang dialog tersebut menjadi sarana membentuk kesadaran keberagamaan yang inklusif sekaligus membangun resiliensi emosional dalam menghadapi tekanan sosial yang berkarakter digital.
Guru PAI memiliki peran sentral untuk memastikan penguatan literasi emosional terimplementasi secara berkualitas.Kapasitas guru dalam melakukan pendampingan psikologis dasar dan memberikan keteladanan perilaku moderat menjadi unsur penting dalam kebijakan pengembangan kompetensi profesional pendidik. Penelitian Yunus (2022) menunjukkan bahwa guru agama berpengaruh signifikan dalam pembentukan identitas keberagamaan peserta didik, terutama pada usia remaja yang rentan terhadap polarisasi dan ideologi intoleran.
Institusi pendidikan juga dituntut untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang menumbuhkan rasa aman, penghargaan terhadap keberagaman, dan kepedulian sosial. Implementasi program peer support, layanan konseling, dan kegiatan penguatan karakter harus diselaraskan dengan pembelajaran PAI agar berfungsi sebagai sarana pencegahan konflik sosial maupun radikalisme dini. Kebijakan PAI yang berwawasan moderasi keberagamaan tidak hanya berorientasi pada hasil akademik, tetapi juga berfokus pada kualitas interaksi sosial peserta didik sebagai indikator keberhasilan pendidikan.
Inovasi kebijakan PAI berbasis literasi emosional dan moderasi beragama pada akhirnya merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan generasi bangsa. Peserta didik yang mampu mengelola emosi dan memahami keberagamaan secara seimbang akan menjadi pribadi yang matang, toleran, dan mampu hidup harmonis dalam masyarakat majemuk. Pendidikan tidak sekadar mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga yang memiliki kedewasaan spiritual dan sosial. PAI berbasis kebijakan adaptif adalah jawaban untuk membangun generasi yang kuat menghadapi tantangan zaman, tanpa kehilangan kompas moral yang mengakar pada nilai Islam yang damai dan berkeadaban.