Oleh : Endi Rochaendi (Lektor Prodi S-2 Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata)
Perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan dalam dinamika pendidikan abad ke-21. Di satu sisi, kemajuan ini membuka peluang luas bagi inovasi pembelajaran yang lebih efektif, kolaboratif, dan adaptif. Namun pada sisi lain, teknologi juga menghadirkan ancaman serius terhadap aspek psikososial dan spiritual peserta didik, termasuk potensi paparan paham radikal berbasis keagamaan sejak usia dini. Dalam konteks ini, Pendidikan Agama Islam (PAI) dituntut tidak hanya mengajarkan ajaran Islam secara normatif, tetapi juga mampu membekali peserta didik dengan keterampilan literasi keagamaan kritis untuk menolak narasi ekstrem yang menyimpang dari nilai Islam wasathiyah atau moderasi beragama (Azra, 2020).
Model pembelajaran PAI berbasis teknologi etis hadir sebagai respons strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Pendekatan ini menekankan bahwa teknologi bukan sekadar alat penyampaian materi, melainkan media edukatif yang harus diarahkan pada penggunaan yang aman, bijak, dan berkeadaban. Teknologi etis mengedepankan prinsip perlindungan data, kontrol konten, serta bimbingan digital yang memastikan peserta didik tidak menjadi objek pasif dari hegemoni informasi semata. Nilai-nilai etika digital ini memiliki keselarasan dengan prinsip pendidikan Islam yang menuntut kehati-hatian dalam menerima informasi serta pentingnya verifikasi kebenaran (Al-Ghazali, 2000).
Selain itu, integrasi teknologi dalam pembelajaran PAI dapat memperkuat literasi keagamaan digital sebagai tameng awal terhadap infiltrasi paham radikal yang sering menyasar peserta didik melalui platform media sosial dan konten digital yang bersifat persuasif. Guru PAI memiliki peran sentral sebagai filter ideologis yang memastikan konten pembelajaran yang dikonsumsi peserta didik tetap dalam koridor ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin. Kemampuan ini sejalan dengan tuntutan kompetensi profesional guru agama di era disrupsi teknologi, yaitu kompetensi pedagogik, religius, dan digital sekaligus (Yunus, 2022).
Untuk mengimplementasikan model ini secara efektif, diperlukan desain pembelajaran PAI yang menggabungkan pendekatan project-based learning, critical inquiry, dan authentic assessment. Melalui proyek pemanfaatan media digital yang berbasis moderasi beragama, peserta didik tidak hanya diberikan konten yang benar, tetapi juga dibimbing untuk membangun sense of agency dalam mengembangkan narasi keagamaan yang damai, toleran, dan inklusif. Pembiasaan ini relevan bagi perkembangan identitas remaja yang mudah terpengaruh pada tahap eksplorasi kepercayaan dan pandangan hidup.
Di sisi lain, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi landasan holistik dalam mencegah radikalisme dini. Sistem keamanan digital sekolah harus diperkuat untuk meminimalkan akses terhadap situs bermuatan radikal, sementara pendampingan orang tua diperlukan untuk mengawasi aktivitas daring anak secara proporsional tanpa membatasi kreativitas. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan serta dukungan terhadap program pembelajaran agama yang kompatibel dengan prinsip moderasi beragama dan etika digital yang berkelanjutan.
Dengan demikian, model pembelajaran PAI berbasis teknologi etis merupakan langkah progresif dalam memperkuat pertahanan ideologis generasi muda sejak dini. Integrasi nilai spiritual dan penguasaan teknologi harus diletakkan sebagai strategi pendidikan yang visioner agar peserta didik tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kokoh dalam kepribadian keislaman yang moderat. Pendidikan agama yang berorientasi masa depan bukan sekadar memindahkan proses belajar ke ruang digital, melainkan mentransformasikan teknologi menjadi sarana pemuliaan akal dan perilaku, sehingga radikalisme tidak mendapatkan ruang tumbuh di dalam kehidupan generasi penerus bangsa.