Oleh : Endi Rochaendi (Lektor Prodi S-2 Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata)
Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki mandat strategis dalam membangun pribadi peserta didik yang tidak hanya memahami ajaran Islam secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilainya dalam dinamika kehidupan nyata yang penuh tantangan. Realitas sosial saat ini menunjukkan meningkatnya tekanan psikologis pada anak dan remaja, termasuk kecemasan akademik, perundungan digital, serta krisis identitas yang muncul akibat derasnya arus informasi. Kondisi ini menegaskan bahwa pembelajaran PAI harus mengambil peran lebih aktif sebagai pendamping kehidupan peserta didik agar mereka mampu menjalani proses tumbuh kembang secara utuh, sehat, dan penuh makna.
Nilai-nilai keagamaan dalam PAI sejatinya memiliki potensi kuat sebagai sumber ketenangan batin, kekuatan moral, serta pengarah perilaku sosial yang positif. Konsep Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan landasan untuk mengembangkan PAI yang menyeimbangkan antara spiritualitas dan kemanusiaan (Azra, 2020). Penguatan perspektif moderasi beragama kemudian hadir sebagai corak keberagamaan yang menghormati keberagaman, menolak sikap intoleran, dan mengedepankan prinsip saling menghargai. PAI harus memastikan peserta didik memahami bahwa keberagamaan yang otentik selalu sejalan dengan perdamaian dan integritas sosial.
Pendekatan pendampingan dalam PAI menuntut adanya dukungan psikososial yang terstruktur dan menjadi bagian dari kebijakan sekolah. Guru PAI perlu dibekali kompetensi konseling dasar yang memungkinkan mereka menjadi rujukan aman bagi peserta didik yang sedang menghadapi tekanan emosional maupun persoalan keyakinan. Peran ini menegaskan keberadaan guru PAI bukan sekadar penyampai materi tetapi sebagai figur pendamping spiritual dan sosial, sebagaimana ditegaskan oleh Yunus (2022) bahwa guru agama merupakan salah satu aktor terpenting dalam pembentukan ketahanan karakter remaja.
Sekolah wajib membangun ekosistem yang mendukung kesehatan mental dan spiritual peserta didik melalui layanan bimbingan yang terintegrasi dengan pendidikan agama. Upaya ini meliputi pencegahan perundungan, peningkatan literasi digital aman, hingga penyediaan ruang dialog keberagamaan yang terbuka dan ramah pada perbedaan. Kebijakan PAI yang berorientasi psikososial tidak hanya memperkuat identitas keislaman peserta didik, tetapi juga memupuk empati, solidaritas, dan kemampuan bersosialisasi secara positif.
Kolaborasi antara lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan dukungan bagi peserta didik. Lingkungan keluarga perlu disinergikan melalui komunikasi intensif sehingga nilai-nilai PAI yang diterima di sekolah mampu terinternalisasi dalam kehidupan rumah tangga. Masyarakat pun harus menjadi ruang yang aman dan edukatif untuk praktik keberagamaan moderat yang membentuk karakter sosial peserta didik secara langsung.
PAI sebagai pendamping kehidupan peserta didik merupakan gagasan yang relevan dan mendesak dalam konteks pendidikan kontemporer. Peran ini bukan hanya sebagai program kurikuler, tetapi sebagai kebijakan kebudayaan yang menjamin keseimbangan perkembangan spiritual, emosional, dan sosial generasi muda. Sekolah yang menerapkan PAI adaptif akan menghasilkan peserta didik yang kuat menghadapi realitas hidup, terampil mengelola tantangan psikologis, serta berkomitmen pada nilai-nilai Islam moderat yang damai, inklusif, dan beradab. Model kebijakan seperti inilah yang harus menjadi pijakan transformasi pendidikan agama untuk masa depan bangsa.