Gambar milik Mohammed Alim dari Pexels
Dr. Imam Suyuti, S.Pd., M.Pd.
Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam, Universitas Alma Ata
Kehidupan beragama di Indonesia jarang bermasalah semata-mata karena adanya organisasi. Persoalan muncul ketika organisasi tidak lagi dipahami sebagai ruang ikhtiar manusia membaca agama, melainkan dinaikkan derajatnya seolah identik dengan agama itu sendiri. Padahal perkumpulan keagamaan, sebesar dan seberpengaruh apa pun jasanya, tetap merupakan produk sejarah: lahir dari konteks sosial tertentu, dirumuskan tokoh tertentu, dibentuk oleh pergulatan intelektual tertentu, lalu diwariskan melalui kelembagaan dan kebiasaan. Ia bukan wahyu, melainkan hasil pembacaan manusia atas wahyu, dan sejauh berstatus demikian, ia terbuka untuk diperiksa kembali.
Kajian antropologi agama sejak lama menunjukkan bahwa kategori “agama” tidak pernah hadir dalam bentuk murni yang lepas dari sejarah, sebab ia selalu terbentuk melalui praktik, otoritas, dan formasi diskursif tertentu (Asad, 2003). Bukti paling sederhana justru tersedia di depan mata. Sejumlah organisasi Islam merujuk pada sumber normatif yang sama, Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi sampai pada kesimpulan yang berbeda. Kenyataan itu menegaskan bahwa yang bekerja dalam keseharian umat adalah agama sebagaimana ditafsirkan. Penafsiran tidak pernah berlangsung di ruang hampa, karena metodologi, tradisi keilmuan, habitus sosial, dan kebutuhan menjaga kesinambungan komunitas ikut menentukan hasil akhirnya.
Kesadaran semacam ini bukan barang asing dalam tradisi Islam Indonesia. Manhaj tarjih Muhammadiyah secara eksplisit menyebut watak toleran dan terbuka: putusan tarjih tidak memosisikan diri sebagai satu-satunya kebenaran, bahkan mengundang ulama lain mengajukan koreksi apabila ditemukan dalil yang lebih kuat, sebab penetapan hukum dilakukan sebatas pengertian dan kemampuan pada masanya (Anwar, 2012). Di lingkungan Nahdlatul Ulama, kaidah al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhžu bi al-jadīd al-aṣlaḥ menyimpan kesadaran sejenis, yaitu tradisi dirawat tanpa dibekukan.
Karena itu, hubungan seseorang dengan organisasi keagamaan lebih tepat dibaca sebagai afiliasi nilai daripada penyerahan total kepada otoritas yang tidak boleh digugat. Dalam batas tertentu, polanya menyerupai pilihan politik. Seseorang mendukung partai bukan karena meyakini partai itu identik dengan kebenaran mutlak, melainkan karena merasakan kedekatan orientasi nilai. Logika serupa berlaku dalam kehidupan beragama, sebab orang merasa dekat dengan satu kelompok ketika menemukan kesesuaian watak keberagamaan, tradisi keilmuan, dan lingkungan sosial di dalamnya. Taylor (2018) memotret kondisi keberagamaan modern justru dengan cara demikian, yakni keyakinan dihayati sebagai satu pilihan di antara sejumlah pilihan yang sama-sama dapat dibayangkan. Masalah bermula ketika kedekatan berubah menjadi absolutisme, saat afiliasi disamakan dengan keselamatan dan perbedaan dibaca sebagai ancaman.
Menolak monopoli kebenaran tidak dengan sendirinya berarti menyatakan semua posisi bernilai sama. Pembedaan ini penting dan kerap dilewatkan. Kerendahan hati epistemik menyadarkan bahwa tidak ada lembaga yang memiliki akses final terhadap kehendak Tuhan, sementara relativisme total justru melumpuhkan penilaian dengan menganggap semua klaim sama kosongnya sehingga tidak perlu diuji. Perdebatan mutakhir mengenai ketidaksepakatan keagamaan bergerak persis di ruang sempit antara dua sikap tersebut dan memperlihatkan bahwa pengakuan atas keterbatasan pengetahuan masih dapat berjalan seiring dengan komitmen pada keyakinan sendiri (Benton & Kvanvig, 2021).
Pandangan, tradisi, dan praktik sosial tetap dapat dinilai, baik secara intelektual maupun empiris. Organisasi keagamaan tidak hanya memproduksi fatwa, ceramah, dan slogan moral. Sekolah, layanan kesehatan, panti asuhan, etos filantropi, dan jaringan solidaritas merupakan jejak sosial yang terukur, sebagaimana ditunjukkan kajian Hefner (2011) tentang peran organisasi Islam dalam pembentukan masyarakat sipil di Indonesia. Karena itu pertanyaan yang lebih produktif bukanlah siapa yang paling benar, melainkan siapa yang bersedia bertanggung jawab atas dampak dari klaim kebenarannya.
Pertanyaan itu mendesak karena otoritas moral organisasi tidak berhenti pada tuntunan ibadah. Ia turut membentuk cara anggota dan simpatisan memandang orang lain: siapa yang dianggap lurus, siapa yang dianggap keliru, siapa yang layak dipercaya, dan siapa yang perlu dijaga jaraknya. Pada titik itu, batas antara pembinaan dan kontrol sosial menjadi sangat tipis.
Secara sosiologis, gejala tersebut dapat dibaca melalui teori identitas sosial. Ketika harga diri seseorang bergantung pada keanggotaan kelompok, kritik terhadap kelompok akan terasa sebagai serangan terhadap dirinya sendiri, dan pembedaan in-group serta out-group menguat bahkan pada perkara yang sepele (Tajfel, 1982). Di Indonesia, ikatan itu berlapis. Identitas organisasi berkelindan dengan identitas keluarga, kedaerahan, jaringan sosial, bahkan orientasi politik, sehingga mengambil jarak dari satu kelompok kerap dimaknai sebagai pembangkangan terhadap warisan keluarga. Taruhannya bukan sekadar pendapat, melainkan rasa memiliki.
Riset terbaru memperlihatkan bahwa dua organisasi Islam terbesar di Indonesia secara aktif mengelola ingatan kolektif sebagai kerangka berteologi, dan melalui pembacaan ulang atas masa lalu itulah keduanya merumuskan makna menjadi tradisionalis atau modernis pada masa kini (Meyer, 2026). Tradisi karenanya bukan beban yang harus dibuang, sebab komunitas memang membutuhkan kohesi. Persoalan baru muncul ketika pemeliharaan tradisi berubah menjadi dorongan mendelegitimasi kelompok lain, terlebih di tengah menguatnya konservatisme dan politik identitas keagamaan pascareformasi (van Bruinessen, 2013; Sebastian dkk., 2020).
Akibatnya melampaui ranah wacana. Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kohesi sosial merupakan sumber daya kolektif yang menopang kepercayaan, kerja sama lintas kelompok, dan kesediaan saling menolong pada saat krisis. Permusuhan simbolik yang dirawat terus-menerus menggerus modal sosial tersebut, dan pihak yang paling menanggung akibatnya adalah masyarakat akar rumput, bukan elite organisasi.
Media sosial tidak menciptakan luka ini, tetapi memperbesar sekaligus mengubah wataknya. Dahulu ketegangan antarkelompok masih ditahan oleh perjumpaan langsung. Orang yang berbeda pandangan tetap bertemu di pasar, tetap hadir di hajatan, tetap bekerja bersama mengurus kampung, dan kedekatan fisik itu bekerja sebagai rem sosial. Kini rem tersebut banyak terlepas. Arsitektur platform digital memberi insentif pada konten yang emosional dan provokatif sehingga sentimen negatif menyebar lebih cepat daripada jembatan pemahaman, sekaligus menurunkan mutu percakapan publik (Vaidhyanathan, 2018; lih. ulasan Puusalu, 2020). Ironisnya, generasi muda yang secara teoretis paling terbuka justru tumbuh dalam atmosfer yang lebih keras, sebab konflik diwarisi dalam bentuk yang telah dipadatkan oleh logika viralitas, dan “kelompok lain” dikenali lebih dahulu sebagai stereotip digital sebelum sempat dikenal sebagai sesama manusia.
Catatan ini tidak ditulis dari posisi pengamat luar. Penulis dibesarkan dalam satu tradisi keberagamaan yang kuat, menghayatinya secara mendalam, lalu terbentuk sebagai akademisi yang berpijak pada metode dan kebiasaan berpikir kritis. Warisan praktik ibadah tetap dibawa dan keimanan tidak berubah, tetapi kepatuhan intelektual pada satu afiliasi organisatoris tidak lagi terasa dapat dipertahankan. Pengalaman semacam itu menyisakan kesunyian tersendiri, dan dari sanalah refleksi ini disusun.
Bagi dunia akademik, tugasnya menjadi terang. Pendidikan tinggi semestinya melatih kemampuan membedakan antara iman dan fanatisme, antara komitmen dan absolutisme, antara keyakinan dan perundungan terhadap yang berbeda. Kampus yang hanya menghasilkan lulusan cerdas berargumen tetapi miskin keluasan batin belum menuntaskan mandatnya, apalagi di tengah masyarakat yang mudah terpolarisasi. Kesanggupan merawat kompleksitas tanpa tergoda menyederhanakannya menjadi perang label merupakan kompetensi akademik sekaligus kompetensi kewargaan.
Sekat sektarian perlu dikurangi, bukan dengan menghapus perbedaan metodologi dan tradisi yang memang akan selalu ada, juga bukan dengan berpura-pura bahwa semua pandangan setara. Fondasinya yang justru perlu diganti. Kehidupan beragama tidak semestinya ditopang oleh kebutuhan untuk terus merasa lebih sah dan lebih lurus daripada pihak lain, melainkan oleh kerendahan hati intelektual, kesediaan menerima keterbatasan tafsir manusia, dan kedewasaan moral dalam memperlakukan perbedaan. Organisasi tetap boleh hidup, tradisi tetap boleh tumbuh, identitas tetap boleh dirawat, sepanjang semuanya tunduk pada prinsip yang lebih tinggi, yaitu martabat manusia. Masalah terbesar kita, pada akhirnya, bukan perbedaan organisasi, melainkan kegagalan menempatkan manusia lebih tinggi daripada identitas kelompok.
Rujukan
Anwar, S. (2012). Manhaj Tarjih dan Metode Penetapan Hukum dalam Tarjih Muhammadiyah [Makalah]. Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional, Universitas Muhammadiyah Magelang, 20 Januari 2012. https://lpsi.uad.ac.id/manhaj-tarjih-dan-metode-penetapan-hukum-dalam-tarjih-muhammadiyah/
Asad, T. (2003). Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity. Stanford University Press.
Benton, M. A., & Kvanvig, J. L. (Ed.). (2021). Religious Disagreement and Pluralism. Oxford University Press.
Hefner, R. W. (2011). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton University Press.
Meyer, V. H. (2026). Theologies of Remembering: Modernity, Ambiguity, and Transcendence in Islamic Indonesia. University of California Press.
Puusalu, J. (2020). [Ulasan buku Antisocial Media: How Facebook Disconnects Us and Undermines Democracy, oleh S. Vaidhyanathan]. European Journal of Cultural and Political Sociology, 7(2), 215–220. https://doi.org/10.1080/23254823.2020.1742021
Sebastian, L. C., Hasyim, S., & Arifianto, A. R. (2020). Rising Islamic Conservatism in Indonesia: Islamic Groups and Identity Politics. Routledge.
Tajfel, H. (1982). Social Identity and Intergroup Relations. Cambridge University Press.
Taylor, C. (2018). A Secular Age. Harvard University Press.
Vaidhyanathan, S. (2018). Antisocial Media: How Facebook Disconnects Us and Undermines Democracy. Oxford University Press.
van Bruinessen, M. (Ed.). (2013). Contemporary Developments in Indonesian Islam: Explaining the “Conservative Turn”. ISEAS–Yusof Ishak Institute.